Senin, 05 Desember 2011

JURNAL PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA DUNIA PERBANKAN

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

PADA DUNIA PERBANKAN

Krisis perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan semata-mata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan oleh belum dilaksanakannya Good Corporate Governance dan etika yang melandasinya. Oleh karena itu, usaha mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lain yaitu : (1) Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian; (2) Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG); (3) Pengawasan yang efektif dari Otoritas Pengawas Bank.

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

PENDAHULUAN

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) antara lain peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 yang disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang “Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum”, yang menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam meminta pengurus perbankan agar taat untuk menerapkan manajemen risiko guna melindungi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder). Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang ”highly regulated”.

Menurut OECD corporate governance adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance yang mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholders non-pemegang saham. Dengan pembagian tugas, hak, dan kewajiban serta ketentuan dan prosedur pengambilan keputusan penting, maka perusahaan mempunyai pegangan bagaimana menentukan sasaran usaha (corporate objectives) dan strategi untuk mencapai sasaran tersebut.

Kebutuhan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dirasakan sangat kuat dalam industri perbankan. Situasi eksternal dan internal perbankan semakin kompleks. Risiko kegiatan usaha perbankan kian beragam. Keadaan tersebut semakin meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) di bidang perbankan.

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.

Permasalahan yang terjadi Pada sektor Perbankan diantaranya adalah

Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Hal ini bermula dari pengajuan kredit terkait suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan, kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).

Baru-baru ini Komite Pemberantasan Korupsi menemukan kasus aliran uang setoran (fee) di Bank Jabar Banten sebesar Rp 148 miliar ke sejumlah pejabat. Kasus ini mirip dengan kasus Bank Century terutama dalam hal pemberian fee kepada sejumlah pejabat. (Sumber : Harian Ekonomi Neraca, 21 Januari 2010 dan Indonesia Monitor, 19 januari 2010).

Korupsi dilakukan mantan Direktur Utama salah satu Bank. Terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 51 miliar. Salah satu perbuatannya ialah meminta pimpinan bank anak cabang menyetorkan dana untuk komisi dari modal tetapi tanpa bukti administrasi berupa penerimaan. Perbuatan ini dinilai hakim melawan hukum formil, yakni undang-undang dan perbuatan tercela melawan hukum secara materi. (Sumber : www.liputan6.com. 9 April 2010).

Dari beberapa permasalahan tersebut menunjukan bahwa masih lemahnya pengelolaan risiko dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perbankan. . Permasalahan tersebut bisa menurunkan tingkat kepercayaan nasabah, berpengaruh pada harga saham dan juga pada kepercayaan mitra untuk melakukan transaksi bisnis. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa nama baik perusahaan merupakan salah satu aset yang paling berharga, terlebih lagi untuk industri perbankan yang dasarnya adalah kepercayaan antara penyimpan dana dan penghimpun dana.

Menurut Muchayat dalam artikelnya “Manajemen Risiko dalam Kerangka Corporate Governance”, ada beberapa alasan bahwa di masa datang manajemen risiko akan semakin berkembang. Pertama, adanya Good Corporate Governance (GCG). Skandal akuntansi yang menimpa Enron dan Wordcom, justru terjadi pada manajemen puncak yang seharusnya melakukan pengawasan agar skandal tersebt tidak terjadi. Pasar secara reaktif menghukum perusahaan yang lalai terhadap pengawasan dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).

Kedua, perkembangan teknologi. Khususnya, teknologi informasi (TI) akan meningkatkan peran pengukuran dan pengelolaan risiko. Pemanfaatan TI secara maksimal juga dapat membantu pengawasan dalam menekan terjadinya risiko.

Ketiga, peraturan atau kebijakan pengelolaan risiko. Praktik-praktik pengukuran dan pengelolaan risiko modern termasuk kemampuan untuk melakukan sekuritasi aset terus meningkat, misalnya dengan terbitnya Basel Accord II (sumber : Harian Bisnis Indonesia, 21 Maret 2007)

Good Corporate Governance (GCG) menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yaitu : “Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan kata hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain sistem yang mengarah dan mengendalikan perusahaan.”

Organisasi wajib menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya pedoman umum Good Corporate Governance (GCG) oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang mewajibkan setiap organisasi yang sahamnya telah tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, dan perusahaan-perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap lingkungan untuk menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Selain itu, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerbitkan pedoman Good Corporate Governance (GCG) Perbankan Indonesia yang merupakan pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari pedoman umum Good Corporate Governance (GCG). Pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman khusus bagi perbankan untuk memastikan terciptanya bank dan sistem perbankan yang sehat. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip-prinsip, sebagai berikut :

1. Keterbukaan (Transparency)

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.

2. Akuntabilitas (Accountability)

Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.

3. Tanggung Jawab (Responsibility)

Berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank.

Independensi (Independency)

Dalam pengambilan keputusan harus objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.

Kewajaran (Fairness)

Senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran. (Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia KNKCG, 2004)

Menurut Mas Achmad Daniri dan Angela Indirawati (2009:1) dalam artikelnya “Meningkatkan daya saing perusahaan melalui Good Governance” bahwa didalam Pedoman Umum Corporate Governance yang dikeluarkan oleh KNKG merekomendasikan agar dibuat sistem manajemen risiko dan pengendalian internal. Manajemen risiko dimaksudkan agar perusahaan dapat mengidentifikasikan risiko apa saja yang sebenarnya dihadapi dan dampak dari risiko tersebut, baik dari setiap aktivitas operasional, maupun dari kondisi internal dan eksternal yang terkait dengan operasional perusahaan. Dengan mengetahui risiko yang ada, maka kita dapat lebih fokus dalam menyusun strategi dan langkah yang jitu untuk mengatasi dan mengurangi kemungkinan risiko tersebut terjadi.

Terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dalam organisasi merupakan salah satu penjabaran dari terlaksananya mekanisme pengelolaan resiko organisasi melalui sistem yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa resiko yang mungkin terjadi, baik yang timbul karena faktor eksternal maupun faktor internal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan

Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana dimuat dalam Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, Januari 2004 adalah “suatu tata kelola yang mengandung lima prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).”

Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.Kep 117 / M-MBU / 2002 tanggal 1 Agustus 2002, Corporate Governance adalah : “Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan Peraturan Perundangan dan nilai-nilai etika.”

Menurut OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) sebagaimana dikutip oleh Wahyudin Zarkasyi (2008 : 35), Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan struktur yang oleh stakeholders, pemegang saham, komisaris dan manajer menyusun tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan mengawasi kinerja. Hal senada dikemukakan oleh Calbury Comitte (2003), good corporate governance adalah “A set of rules that define a relationship between shareholders, manager, creditor the government, employee and other internal and external stakeholder in respect to their and responshibilities.”

Sedangkan menurut Tricker (2003), tata kelola merupakan “ istilah yang muncul dari interaksi di antara manajemen, pemegang saham, dan dewan direksi serta pihak terkait lainnya, akibat adanya ketidakkonsistenan antara “apa” dan “apa yang seharusnya”, sehingga isu tata kelola perusahaan muncul”.

Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian good corporate governance (GCG) pada dasarnya merupakan suatu system (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapinya tujuan perusahaan. GCG dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Pilar Pendukung Good Corporate Governance (GCG)

Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :

1) Negara dan perangkatnya

Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).

2) Dunia Usaha

Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.

3) Masyarakat

Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Pengaturan dan implementasi GCG memerlukan komitmen dari top management dan seluruh jajaran organisasi. Pelaksanaannya dimulai dari penetapan kebijakan dasar (strategic policy) dan kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam perusahaan. Bagi perbankan Indonesia, kepatuhan terhadap kode etik yang diwujudkan dalam satunya kata dan perbuatan, merupakan faktor penting sebagai landasan penerapan GCG.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan tingginya tingkat kompleksitas serta risiko bisnis perbankan, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance memandang perlu untuk mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia sebagai pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Umum GCG. Perbankan dalam pedoman ini meliputi bank umum dan BPR yang dijalankan secara konvensional maupun syariah.

Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten sebagai corporate values, sasaran usaha dan strategi bank sebagai pencerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan sluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness). Dalam hubungan dengan prinsip tersebut bank perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Keterbukaan (Transparency)

Bank harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Informasi yang harus diungkapkan meliputi tapi tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank.

Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi. Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

Akuntabilitas (Accountability)

Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan. Bank harus meyakini bahwa semua organ organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.

Bank harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan bank. Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha dan strategi bank serta memiliki rewards and punishment system.

Tanggung Jawab (Responsibility)

Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus : 1) berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku; dan 2) Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (perusahaan yang baik termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

Independensi (Independency)

Bank harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Bank dalam mengambil keputusan harus obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.

Kewajaran (Fairness)

Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment). Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

KESIMPULAN

Dengan kata lain, tata kelola yang efektif (good corporate governance) ditetapkan dengan menekankan pada:

1. Pemahaman risiko dan kemampuan manajemen risiko

2. Menyelaraskan atau meluruskan selera resiko (risk appetite) dengan kesempatan yang dimiliki perusahaan.

Menurut F. Antonius Alijoyo, 2002 Sasaran akhir dari Good Corporate Governance adalah menciptakan nilai tambah untuk para pemangku kepentingan, khususnya shareholder dan umumnya stakeholder dengan cara memaksimalkan kinerja perusahaan. memaksimalkan kinerja perusahaan dihadapkan dengan keadaan yang tidak pasti (risiko). Sejak saat itu maka kinerja dengan risiko akan selalu berhubungan, stuktur-struktur dan proses yang mengacu pada penerapan Good Corporate Governance dapat meningkatkan kinerja perusahaan bahkan mengurangi risiko.

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri BUMN Nomor 117. 2002.Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN. Indonesia

Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. 2004. Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia.

Mas Achmad Daniri & Angela Indirawati. 2008. Meningkatkan Daya Saing Perusahaan Melalui Good Governance.www.kadin.or.id diakses 5 April 2010.

Moh. Wahyudin Zarkasyi.2008. Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Alfabeta : Bandung.

Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003.PenerapanManajemenRisikoBagi Bank Umum. Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006.Pelaksanaan Good Corporate GovernanceBagi Bank Umum. Indonesia.

Website

Mantan Direktur Bank Divonis Tujuh Tahun Penjara”. www.liputan6.com diakses 10 Maret 2010.

Bank Kebobolan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah”. www.kilasberita.com diakses 10 Maret 2010.

Sumber : Jurnal Majalah Ilmiah UNIKOM

Komentar

Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia sebagai pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Umum GCG. Perbankan dalam pedoman ini meliputi bank umum dan BPR yang dijalankan secara konvensional maupun syariah.

Good Corporate Governance (GCG) sangat efektif dalam di dunia perbankan, karena membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

1 komentar:

  1. bang kan ini saya lagi butuh refisi yang kebetulan ada di jurnal abang, nah... saya mau masih adakah buku Moh. Wahyudin Zarkasyi.2008. Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Alfabeta : Bandung.
    terimakasih

    BalasHapus