Senin, 02 Januari 2012

Basel 1 dan Basel 2

Artikel Basel 1 dan Basel 2

Kalimat diatas kurang familiar, basel ini terdiri dari basel 1 dan basel 2.

Basel I ini adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.

Dan Basel II ini adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.

Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Basel II mempunyai konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.

Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.

Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).

Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.

Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.

Sarbaness Oxley

Artikel Sarbaness Oxley


Selama ini tidak mengenal itu Sarbanes – Oxley Act ini biasa disebut SOX, SOA atau SarbOx, yang bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pada pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan2 besar di Amerika.
Undang-undang SOX berlaku sejak 2002 pada perusahaan publik yang terdaftar di SEC.
Ini adalah Beberapa ringkasan poin penting di SOX:
1. SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversights Board)
PCAOB bertugas menetapkan standar audit bagi auditor eksternal perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Standar audit tersebut meliputi standar etika dan independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan audit staff, dan penerimaan klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation.
PCAOB juga melakukan fungsi pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar audit. Fungsi pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi pencabutan izin akuntan publik, dll.
2. Tanggung jawab perusahaan
Chief Excecutive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan yang dibuat adalah benar. Apabila ternyata tidak benar, CEO dan CFO dapat dikenakan denda sampai 5 juta dolar dan hukuman penjara sampai 10 tahun (SOX Section 302).
SOX juga mewajibkan perusahaan untuk mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan seleksi, menentukan kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301).
Terkait dengan laporan keuangan, perusahaan harus menyajikan (disclose) semua transaksi off-balance sheet yang bersifat material. Perusahaan juga harus menyajikan dengan cepat setiap perubahan yang bersifat material dalam kondisi keuangannya (SOX Section 409).
SOX mengatur mengenai perlindungan whistle blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian Whistle blower adalah orang yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, mis-manajemen, dll. dalam perusahaan.
Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam pengadilan, dapat dikenai sanksi kriminal (SOX Section 1102).
Perusahaan juga harus mempunyai kode etik untuk mendorong top management berlaku jujur, menyajikan laporan keuangan secara akurat dan tepat waktu, dan mematuhi peraturan yang ada.
3. Tanggung jawab auditor eksternal
Auditor eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204).
Partner auditor eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit harus berganti setiap 5 tahun sekali (SOX Section 203).
SOX melarang auditor eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk klien auditnya, misalnya jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi keuangan, penilaian (appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dsb (SOX Section 201).
Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut dapat mendukung informasi laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian mengeluarkan opini mengenai sistem internal control tersebut (SOX Section 404).
Eksternal auditor harus independen dari manajemen perusahaan yang diaudit, baik secara kelihatannya (appearance) ataupun pada kenyataannya (fact). Karena itu, dalam SOX diatur bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting Officer suatu perusahaan tidak boleh pernah bekerja sebagai auditor eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu tahun sebelumnya. SOX juga melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari eksternal auditornya (SOX Section 206).

Kasus Bank Century

Kasus Bank Century


Kasus Bank Century saat ini belum mencampai titik terang hal ini menjadi gempar bersamaan dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pertama kali, tahun 2008. Hingga di penghujung tahun 2011, kasus ini terus menjadi isu panas dalam penegakan hukum yang dilakukan.

Lembaga hukum adhoc, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para pimpinannya sudah berganti. Pimpinan yang baru dibawah komando Abraham Samad, DPR menaruh harapan besar agar kasus ini tuntas, memproses hukum mereka yang dinyatakan bersalah dalam skandal menghebohkan selama pemerintahan SBY-Boediono mulai berdiri.

Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.

BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

Atas dasar laporan investigasi awal BPK inilah tak lama begitu DPR periode yang baru terbentuk periode 2009-2014, bergulir Hak Angket Skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Hiruk-pikuk kemudian terjadi. Saat itu, seluruh fraksi, termasuk fraksi Demokrat mendukung penuh Hak Angket Century. Pansus Angket Century itu sendiri, terbentuk setelah disetujui Paripurna DPR, pada 4 September 2009.

Satu persatu mereka yang dianggap relevan, baik keterangan para ahli, sampai mereka yang dituding terlibat dalam skandal bailout ini, dipanggil DPR. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di depan Pansus Angket Century, kemudian secara tegas mengatakan, bahwa pemberian suntikan dana ke Bank Century, adalah sebuah perampokan. Jusuf Kalla tegas mengatakan, Bank Century tidak berdampak sistemik terhadap bank-bank lain, jika ditutup.

Setahun kemudian, pada 3 Maret 2010, 6 fraksi (Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PKS, dan PPP) mendukung Opsi C yang setuju adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam mem-bailout Bank Century. Terjadi penyalahgunaan wewenang baik tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, pencucian uang, sampai tindak pidana korupsi.

Jelang penghujung tahun, KPK sudah memeriksa sekitar 70 an saksi terkait kasus Bank Century ini. Mantan Menkeu Sri Mulyani, sampai Wakil Presiden Boediono, juga sudah diperiksa oleh KPK. Alhasil, Tim pengawas Kasus Century DPR yang terbentuk pasca keputusan kemenangan Opsi C, kecewa.

BPK, kemudian diminta untuk melakukan audit forensik untuk mendalami atas hasil audit investigasi yang dilakukan sebelumnya. Hasilnya, sudah diserahkan secara resmi oleh BPK kepada pimpinan DPR, pada 23 Desember lalu.

Fraksi-fraksi pendukung Opsi C tetap kecewa berat. Bahkan, memunculkan usulan agar audit forensik dilakukan oleh auditor independen. Muncul juga gagasan lain yang membuat kubu pemerintah sedikit was-was. Kasus Bank Century ini, lebih tepat diselesaikan secara politik melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR.

Jelang pergantian tahun, kasus ini masih terus ‘panas’ menjadi pergunjingan para politisi di DPR mengiringi penantian aksi para pimpinan KPK yang baru, menuntaskan kasus skandal ini.

Fraksi-fraksi yang mendukung opsi C, samar-samar menyatakan dukungan bila HMP dilakukan. Kubu menolak opsi C, tentu bersikap sebaliknya.

“Tahun berganti, kasus hukum ini akan tetap menjadi ‘bola liar’, dan diyakini akan tetap heboh sampai kasus ini benar-benar tuntas. Tuntas diselesaikan secara hukum, mereka yang terlibat,” kata politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, anggota timwas Century yang juga penggagas hak angket skandal perbankan ini.